Pemerintahan Desa

01 Februari 2017 02:21:23 WIB

PEMERINTAHAN DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa merupakan Lembaga Pemerintahan paling bawah dalam susunan pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang merupakan ujung tombak pembangunan Negara, baik pembangunan fisik, ekonomi, sosial agama maupun pendidikan dan budaya.

Sebagai suatu lembaga pemerintahan, Pemerintahan Desa terdiri dari:

1. Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sukosari

tampilkan dalam peta lebih besar